Glossary entry (derived from question below)
Indonesian term or phrase:
Balai Harta Peninggalan
English translation:
Property and Heritage Agency
Added to glossary by
Setia Bangun
Apr 25, 2010 03:45
14 yrs ago
26 viewers *
Indonesian term
Balai Harta Peninggalan
Indonesian to English
Law/Patents
Law (general)
Law and Regulations
Proposed translations
(English)
5 | Property and Heritage Agency | Wiyanto Suroso |
5 | Estate Property Bureau | Kaharuddin |
5 | Orphan Chamber | l08l |
4 | Public Curator Office | ErichEko ⟹⭐ |
Proposed translations
4 hrs
Selected
Property and Heritage Agency
Menurut Bank Dunia: Balai Harta Peninggalan = Property and Heritage Agency
Unknown land owners, the issuance of certificate cannot be issued, land Inventoried and managed by Baitul Maal or Property and Heritage Agency (Balai Harta Peninggalan / BHP).
http://74.125.153.132/search?q=cache:H3oHs8TqcfoJ:siteresour...
Unknown land owners, the issuance of certificate cannot be issued, land Inventoried and managed by Baitul Maal or Property and Heritage Agency (Balai Harta Peninggalan / BHP).
http://74.125.153.132/search?q=cache:H3oHs8TqcfoJ:siteresour...
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Tks."
1 hr
Estate Property Bureau
Bahtera.org
2 days 9 hrs
Public Curator Office
Fungsi Balai Harta Peninggalan adalah kurator perusahaan yang pailit. Dapat dilihat di sini:
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/ilmu-hukum/balai-ha...
Karena menurut ketentuan dalam UUK ini, kurator ada dua macam yaitu balai Harta Peninggalan dan kurator lainnya. Balai Harta Peninggalan baru bertindak selaku kurator apabila debitor atau pihak kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepada Pengadilan.
UUK = Undang-Undang Kepailitan.
Istilah Public Curator Office dipakai di Australia. Public menunjukkan ini milik negara. Boleh bandingkan fungsinya, khususnya pada kata-kata: insolvency yang secara tidak langsung merujuk kepada kepailitan
http://www.archivessearch.qld.gov.au/Search/AgencyDetails.as...
Responsible for administration of deceased estates, estates of persons in care or disadvantaged, intestacies and insolvencies...
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi/ilmu-hukum/balai-ha...
Karena menurut ketentuan dalam UUK ini, kurator ada dua macam yaitu balai Harta Peninggalan dan kurator lainnya. Balai Harta Peninggalan baru bertindak selaku kurator apabila debitor atau pihak kreditor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepada Pengadilan.
UUK = Undang-Undang Kepailitan.
Istilah Public Curator Office dipakai di Australia. Public menunjukkan ini milik negara. Boleh bandingkan fungsinya, khususnya pada kata-kata: insolvency yang secara tidak langsung merujuk kepada kepailitan
http://www.archivessearch.qld.gov.au/Search/AgencyDetails.as...
Responsible for administration of deceased estates, estates of persons in care or disadvantaged, intestacies and insolvencies...
2 days 15 hrs
Orphan Chamber
Sistem hukum Indonesia mengikut Belanda. Jadi, lembaga-lembaganya mirip dengan yang di Belanda. Terlebih lagi, kodifikasi hukum di Indonesia (termasuk KUH Perdata) mengadopsi hukum perdata Belanda jaman dulu.
Jadi dalam hal ini kita harus kembali mengacu kepada istilah asal (istilah Belanda).
Balai Harta Peninggalan (Id.) = Boedelkamer (Nl.) = Weeskamer (Nl.) = Orphan Chamber (En.)
Ada juga yang menyamakan Weeskamer (Nl.) = Chamber of Orphan / Chamber of Orphans / Orphans Chamber. Tapi sepertinya mayoritas menggunakan istilah "Orphan Chamber"
Ada yang mengatakan Weeskamer = Court of Orphan / Commission for Orphan. Tapi dalam hal ini kita harus kembali ke pengertian "Kamer". Kamer (Nl.) = Chamber (En.) = Kamar (Id. - seperti dalam istilah "Kamar Dagang")
Ada yang menafsirkan Weeskamer = Court of Chancery.
Namun hal ini kurang akurat, mengingat dalam segi fungsi ada sedikit perbedaan di antara keduanya yang disebabkan perbedaan sistem hukum yang berlaku.
Court of Chancery adalah lembaga hukum yang ada dalam ranah sistem hukum Anglo-Saxon (sistem hukum Inggris dan kawan-kawannya), sedangkan Weeskamer adalah lembaga hukum di Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (sistem hukum Perancis dan kawan-kawannya).
--------------------------------------------------
Note added at 2 days15 hrs (2010-04-27 19:42:46 GMT)
--------------------------------------------------
Catatan:
Balai Harta Peninggalan selain mengurus harta perusahaan yang pailit, juga mengurus harta warisan almarhum(ah) yang semasa hidupnya sebatang-kara (tidak memiliki sanak keluarga sama sekali), dan harta warisan milik anak yatim-piatu yang sama sekali tidak memiliki sanak saudara (i.e: paman, bibi, nenek, kakek, sepupu, orang tua angkat/tiri, maupun wali)
Jadi dalam hal ini kita harus kembali mengacu kepada istilah asal (istilah Belanda).
Balai Harta Peninggalan (Id.) = Boedelkamer (Nl.) = Weeskamer (Nl.) = Orphan Chamber (En.)
Ada juga yang menyamakan Weeskamer (Nl.) = Chamber of Orphan / Chamber of Orphans / Orphans Chamber. Tapi sepertinya mayoritas menggunakan istilah "Orphan Chamber"
Ada yang mengatakan Weeskamer = Court of Orphan / Commission for Orphan. Tapi dalam hal ini kita harus kembali ke pengertian "Kamer". Kamer (Nl.) = Chamber (En.) = Kamar (Id. - seperti dalam istilah "Kamar Dagang")
Ada yang menafsirkan Weeskamer = Court of Chancery.
Namun hal ini kurang akurat, mengingat dalam segi fungsi ada sedikit perbedaan di antara keduanya yang disebabkan perbedaan sistem hukum yang berlaku.
Court of Chancery adalah lembaga hukum yang ada dalam ranah sistem hukum Anglo-Saxon (sistem hukum Inggris dan kawan-kawannya), sedangkan Weeskamer adalah lembaga hukum di Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (sistem hukum Perancis dan kawan-kawannya).
--------------------------------------------------
Note added at 2 days15 hrs (2010-04-27 19:42:46 GMT)
--------------------------------------------------
Catatan:
Balai Harta Peninggalan selain mengurus harta perusahaan yang pailit, juga mengurus harta warisan almarhum(ah) yang semasa hidupnya sebatang-kara (tidak memiliki sanak keluarga sama sekali), dan harta warisan milik anak yatim-piatu yang sama sekali tidak memiliki sanak saudara (i.e: paman, bibi, nenek, kakek, sepupu, orang tua angkat/tiri, maupun wali)
Something went wrong...